Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan IN (46) Jaringan Narkoba Antar Pulau dengan BB 498,88 Gram Sabu

    Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan IN (46) Jaringan Narkoba Antar Pulau dengan BB 498,88 Gram Sabu

    PAMEKASAN - Polres Pamekasan menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (17/1/2024).

    Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Kasat Binmas Polres Pamekasan, Kasihumas Polres Pamekasan, Kasipropam Polres Pamekasan, Kasiwas Polres Pamekasan serta KBO Satnarkoba Polres Pamekasan.

    Dalam Konferensi Pers Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, bahwa Satnarkoba berhasil mengamankan Seorang warga asal Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

    Pria berinisial IN (46), diketahui petugas saat hendak mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pamekasan. Ia ditangkap di Jl Cokroatmojo Kelurahan Parteker, Pamekasan, Senin (8/1) lalu.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, di mana tersangka berada di sebuah rumah di Jl Cokroatmojo yang dijadikan sebagai tempat transit, ” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti alias BB, di antara narkoba jenis sabu siap edar. “Dari penangkapan ini, kita mengamankan 6 klip poket dengan berat 498, 88 gram sabu, ” ungkapnya.

    “Narkoba yang kita amankan ini merupakan jaringan antar pulau, yakni jaringan dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura, ” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Kondisi tersebut membuatnya terus berupaya dan komitmen untuk menindaklanjuti peredaran kasus tersebut. “Jaringan ini masih terus kita dalami dan kita akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga hingga tuntas, ” tegasnya.

    “Termasuk juga pemilik tempat (penangkapan) yang dijadikan sebagai tempat transit, juga akan kita dalami. Karena yang pasti tersangka ini kenal dengan pemilik tempat, ” pungkasnya. 

    Tersangka inisial IN (46), diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pamekasan Cek Galian Sumur Bor...

    Artikel Berikutnya

    Jum'at Berkah, Kapolres Bersama Ibu Ketua...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Perang Lawan Narkoba, Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Tes Urine Kepada Prajuritnya
    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden

    Tags