Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka

    Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka

    PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap 8 tersangka penyalahgunaan narkoba.

    Tersangka sebanyak itu ditangkap selama Polres Pamekasan menggelar operasi Tumpas Semeru Narkoba sedari tanggal 14 Agustus-25 Agustus 2023.

    Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, tersangka sebanyak itu ditangkap berdasarkan ungkap 6 kasus.

    Dari 8 tersangka ini terdiri dari 3 pengguna sabu-sabu, 2 orang pengedar sabu-sabu, 2 pengedar Pil Y dan 1 bandar sabu.

    "Kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 6, 46 sabu-sabu, 221 butir pil Y, sebuah alat isap sabu dan uang tunai Rp 50 ribu, " kata AKBP Satria Permana saat konferensi pers di Gedung Joglo Polres Pamekasan.

    Menurut Kapolres bertubuh jangkung itu, para tersangka ini dikenai pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    Sedangkan tersangka kasus Pil Y dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Berikutnya

    Gerak Cepat, Polsek Tlanakan Bersama Koramil,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Tags